Postingan

arttikel 1

 Beberapa point penting sujud tilawah Al hajawi berkata: “Dan sujud tilawah adalah shalat”. Konsekuensi dari ucapan beliau adalah bahwa sujud sahwi harus memenuhi syarat-syarat shalat seperti thaharah, menghadap kiblat, menutup aurat dan yang lainnya. Namun sebagian ahli ilmi berpendapat bahwa itu bukan shalat, karena definisi shalat tidak cocok di berikan kepada sujud tilawah. Maka berdasarkan pendapat ini (sujud tilawah bukanlah shalat), tidak di syaratkan thaharah pada sujud tilawah dan juga syarat shalat yang lainnya. Ini adalah pilihan syaikhul islam Rahimahullah dan yang shahih, namun sebagai bentuk hati-hati hendaknya dia tidak bersujud kecuali dalam keadaan telah bersuci. Pendapat yang rajih adalah bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah bukan wajib. Dalilnya adalah hadits Zaid bin Tsabit bahwa beliau pernah membacakan surat An Najm kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa salam dan beliau tidak sujud [HR.Muslim: 577]. Begitu pula perbuatan Umar yang turun dari mimbar unt...